Ancaman dan Pencemaran Nama Baik, Resmi : Wasekjen Demokrat Laporkan Subur Sembiring ke Polisi

JurnalPatroliNews-Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat (PD) Irwan melaporkan Subur Sembiring ke polisi. Subur dilaporkan atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Irwan mengatakan laporannya telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.

“Hari Minggu, 14 Juni 2020, saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses,” kata Irwan, Senin (15/6/2020).

Menurut Irwan, Subur Sembiring telah mengganggu dan merongrong muruah PD dengan menyatakan kepengurusan PD hasil Kongres ke-V belum ada pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Selain itu, lanjut Irwan, Subur Sembiring juga mengancam anggota DPR dari Fraksi PD (FPD), dan pengurus DPD. dan DPC PD se-Indonesia yang tersebar lewat video pendek.

“Untuk saya imbau kepada Subur Sembiring untuk menghentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan,” tegas Irwan.

Melalui sebuah video pendek itu, Subur Sembiring mengancam akan memecat pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR FPD yang tidak sejalan dengan dirinya. Faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020. (/lk/*)

Komentar