JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan regulasi baru terkait batas usia penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak. Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ketentuan mencakup pendampingan orang tua bagi pengguna usia 16 tahun, dan penggunaan akun secara mandiri baru diperbolehkan saat memasuki usia 18 tahun. Platform yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi.
“Pada Maret 2025, kita telah menerbitkan PP 17/2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko platform digital terhadap anak.
“Untuk kategori risiko rendah, anak usia 13 tahun dapat mengakses. Untuk platform berkategori risiko tinggi, anak berusia 16 tahun baru bisa membuat akun dengan pendampingan orang tua. Dan mereka baru dapat mengoperasikan akun sendiri tanpa pendampingan ketika sudah berusia 18 tahun,” jelas Meutya.
Ia menegaskan bahwa sanksi aturan ini tidak ditujukan kepada anak ataupun orang tua, melainkan kepada penyelenggara platform digital yang gagal menjalankan mekanisme perlindungan usia.
“Jadi yang dikenai sanksi bukan orang tua atau anak, melainkan platform PSE,” tegasnya.
Meutya menyebut bahwa kebijakan serupa telah diberlakukan di Australia untuk menekan dampak negatif algoritma media sosial terhadap anak. Negara tersebut bahkan menetapkan denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau sekitar Rp512 miliar bagi platform yang melanggar.














