Dasco Bantah Rencana Revisi UU Kementerian untuk Tambah Jumlah Menteri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian Partai Gerindra, merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Dasco, revisi tersebut, jika dilakukan, bukanlah untuk sekadar menambah jumlah menteri, melainkan untuk meningkatkan kinerja kabinet secara keseluruhan.

“Revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan,” ucap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/5/24).

Dasco juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah membahas revisi UU Kementerian.

“Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Doli, seiring berjalannya waktu, produk hukum yang sudah lama diterapkan perlu diperbarui. UU tersebut telah diterapkan selama 16 tahun.

“Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu,” kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/24).

Pernyataan ini juga merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.

Komentar