JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan dalam proses penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah-daerah di Tanah Papua.
Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons statmen Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, di sejumlah media massa yang menyebutkan adanya pemotongan serta keterlambatan serapan dana tersebut.
Ribka menjelaskan bahwa Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua sebenarnya telah terealisasi sepenuhnya hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, situasi anggaran yang berjalan saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran secara nasional, yang mana kebijakan tersebut menyasar pos belanja operasional dan perjalanan dinas yang dinilai tidak mendesak.
Dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri oleh enam gubernur serta jajaran kepala daerah se-Tanah Papua, telah disepakati dan ditegaskan bahwa Dana Otsus dikecualikan dari kebijakan efisiensi nasional tersebut.
Presiden juga telah menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana efisiensi itu, yang saat ini regulasinya sedang digodok agar tidak memicu kekeliruan kebijakan di kemudian hari.
Data Penyaluran dan Kendala Administrasi Wamendagri mengingatkan agar setiap pejabat daerah menyampaikan pernyataan di ruang publik berdasarkan data resmi pemerintah.
Berdasarkan data riil, penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Provinsi Papua Selatan beserta seluruh kabupaten di bawahnya terpantau sudah tersalurkan penuh.
Bahkan, ritme penyaluran Dana Otsus saat ini berjalan jauh lebih cepat dibandingkan periode-periode sebelumnya, di mana percepatan tersebut sudah terlihat sejak Februari 2026.
Hingga memasuki bulan Mei, tercatat dari total 46 daerah di Tanah Papua, sebanyak 45 wilayah yang meliputi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Saat ini, hanya tersisa satu wilayah yang belum menerima saluran dana karena masih dalam proses, yakni Kabupaten Nduga. Keterlambatan di wilayah tersebut murni dipicu oleh adanya kendala teknis dalam pemenuhan dokumen administrasi.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, batas akhir penyaluran Dana Otsus Tahap I jatuh pada bulan April, namun bisa dicairkan lebih awal jika pemda telah merampungkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Kabupaten Tambrauw sendiri telah disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan rampung akhir Mei setelah mendapatkan pendampingan penyelesaian laporan.
Dorong Percepatan Laporan Pertanggungjawaban Di sisi lain, Ribka memaparkan bahwa penurunan alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua Selatan pada tahun 2026 ini dipengaruhi oleh indikator kinerja daerah itu sendiri.
Hal itu disebabkan karena adanya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta masih besarnya sisa anggaran atau SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 yang mencapai Rp273.220.085.571.
Oleh karena itu, Ribka mengimbau seluruh pemerintah daerah di Papua yang telah menggunakan anggaran untuk pelayanan publik agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara berkala.
Langkah cepat tersebut sangat diperlukan agar proses pengajuan dan pencairan anggaran untuk triwulan kedua dapat segera diproses tanpa hambatan demi keberlanjutan pembangunan di Papua.














