Menkes Soroti Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun, Serapan APBN Kemenkes Anjlok ke Titik Terendah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkritisi mekanisme pemblokiran anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepanjang tahun 2025.

Hal itu disampaikan Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam paparannya, Budi mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Kemenkes hingga pertengahan tahun 2025 baru mencapai 42,9 persen, angka yang disebutnya sebagai capaian terendah sepanjang sejarah pengelolaan anggaran kementerian tersebut.

“Pencapaian Kemenkes tahun 2025 itu terendah dalam sejarah, 42,9 persen. Penyebabnya karena anggaran yang diberikan justru diblokir sebesar Rp12,3 triliun sehingga tidak bisa digunakan,” ujar Budi.

Blokir Anggaran Dinilai Pengaruhi Serapan

Budi menjelaskan, apabila nilai anggaran yang diblokir tidak dimasukkan dalam perhitungan, tingkat penyerapan anggaran Kemenkes sesungguhnya mencapai sekitar 93 persen, bahkan lebih tinggi dibandingkan capaian pada 2022.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat indikator kinerja penyerapan anggaran tidak mencerminkan kemampuan riil kementerian dalam merealisasikan program-program yang telah direncanakan.

Ia mengungkapkan, pemblokiran anggaran terjadi di sejumlah unit strategis, di antaranya sektor pelayanan kesehatan lanjutan, kesehatan primer, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Usulkan Mekanisme Pemblokiran Dievaluasi

Budi berharap tata kelola pemblokiran anggaran dapat diperbaiki agar tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan.

Menurutnya, apabila pemerintah memang berencana menarik kembali alokasi anggaran tertentu, keputusan tersebut sebaiknya dilakukan lebih awal, misalnya pada pertengahan tahun anggaran.

“Kalau memang ingin ditarik, tidak masalah. Tetapi sebaiknya diputuskan pada Juni atau paling lambat September, sehingga kementerian memiliki kepastian dalam menyusun dan menjalankan program,” katanya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, pembukaan blokir anggaran baru dilakukan menjelang akhir tahun sehingga waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sangat terbatas.

“Sebagian penyerapan terlambat karena blokir baru dibuka pada November. Akibatnya, waktu yang tersedia untuk merealisasikan anggaran menjadi sangat sempit,” jelasnya.

Kemenkes Akui Masih Ada Kekurangan

Meski menyoroti mekanisme pemblokiran anggaran, Budi juga mengakui masih terdapat sejumlah aspek tata kelola internal yang perlu diperbaiki di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ia meminta jajarannya meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan agar proses pelaksanaan anggaran ke depan menjadi lebih efektif.

Secara khusus, Budi menugaskan Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang memiliki pengalaman di Kementerian Keuangan, untuk memperkuat tata kelola fiskal di lingkungan Kemenkes.

“Saya minta kita rapikan lagi tata kelola keuangan, sehingga ke depan kondisi seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Komentar