Dinasti Politik Residu Dalam Demokrasi

Dalam kesempatan ini, Arif kembali menyoroti  UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dimana pada pasal 7 menyatakan syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/ perkawinan dengan petahana. Namun dengan alasan bertentangan dengan UUD kemudian Mahkamah Konstitusi mencabut syarat tersebut. 

Sehingga dinasti politik tumbuh subur di sejumlah daerah. Padahal dinasti politik menyebabkan ketidakadilan dalam kontestasi politik, karena dinasti politik telah menimbulkan ketidaksetaraan akses politik. 

Pengamatan Arif, yang menjadi kritik dari berbagai pihak terhadap dinasti politik  adalah tidak adanya kaderisasi politik. Tidak melalui penjenjangan seseorang bisa langsung maju memperebutkan kekuasaan. Sementara kalau basisnya meritokrasi tetap ada proses, ditempa dulu, punya jam terbang tinggi, punya pengalaman dan prestasi.

“Kekuasaan itu barang mewah yang diperebutkan semua orang. Karena dengan kekuasaaan, orang akan punya privilege, kewenangan, otoritas, dan fasilitas, kata Arif Nurul Imam.(ash)

Komentar