Kemendagri: Penanganan Banjir Libatkan Lintas Sektoral

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan kapasitas kelembagaan daerah dalam rangka fasilitasi penyusunan program kerja tahun anggaran 2024, di Merlynn Park Hotel Jakarta.

Pada rapat yang berlangsung Selasa hingga Rabu, 7-8 Mei 2024, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Suprayitno menyampaikan bahwa banjir merupakan persoalan yang sangat kompleks, mulai dari persoalan yang akan timbul baik dari multiaspek, dimensi, hingga pemangku kepentingan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, perlu membangun koordinasi yang baik untuk menghindari terjadinya persoalan yang muncul pada masa yang akan datang. Penanganan banjir juga harus melibatkan lintas sektoral baik lintas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat.

“Pemerintah pusat saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kegiatan penanganan dan pengurangan kerentanan kota terhadap banjir serta peningkatan kesiapsiagaan bencana dengan menerapkan pendekatan program nasional yang tentunya perlu membutuhkan dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya,” ujar Suprayitno, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/5)

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui pelaksanaan National Urban Flood Resilience Project/NUFReP, dengan melakukan penetapan beberapa kota terpilih untuk menjadi lokasi sasaran program yang didasarkan pada kajian terdahulu oleh World Bank yang menunjukkan potensi ekonomi serta perlunya menanamkan investasi dalam pencegahan banjir untuk mengurangi kerusakan-kerusakan karena banjir dan biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.

Melalui NUFReP ini, nantinya akan mampu mencapai tujuan utama antara lain: mengurangi risiko banjir di kota-kota terpilih melalui langkah-langkah yang terintegrasi; meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan koordinasi lintas kota/kabupaten dalam pengelolaan risiko banjir perkotaan; serta membangun kerangka kebijakan nasional untuk mendukung pengelolaan risiko banjir perkotaan.

“Untuk mendukung pencapaian tujuan program nasional tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah berupaya untuk memaksimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui fasilitasi dukungan dan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang sumber daya air yang saat ini dirasakan semakin mendesak untuk dilakukannya melalui kegiatan-kegiatan riil yang mencerminkan pelaksanaan fungsi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang termaktub pada Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri,” jelas Suprayitno.

Komentar