JurnalPatroliNews – JAKARTA — Langkah tegas aparat kepolisian dalam melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendapat dukungan dari DPR RI. Kasus tersebut tetap diproses meski terduga pelaku berinisial MS sempat berjanji menikahi korban sebagai upaya damai.
Penyidikan kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan sejak 1 April 2026. Sebelumnya, korban berinisial SU diketahui sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena peristiwa pidana telah terjadi dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dukungan terhadap langkah tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai, tawaran pelaku untuk menikahi korban bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
“Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, jika praktik semacam itu dibiarkan, maka berpotensi menjadi celah bagi pelaku lain untuk menghindari jerat hukum dengan cara serupa.
“Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi yang keliru,” tegasnya.
Sahroni juga mendorong seluruh aparat penegak hukum di daerah agar lebih proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum dipermainkan dengan dalih damai atau pernikahan. Ketegasan ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memberi pesan bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” pungkasnya.













