JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor utama yang mendorong lahirnya praktik korupsi di kalangan pejabat publik, khususnya kepala daerah.
Lembaga antirasuah memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga berakar pada sistem politik yang menuntut biaya sangat besar sejak proses pencalonan hingga kandidat memenangkan kontestasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan bahwa membengkaknya biaya kampanye telah menjadi persoalan struktural yang perlu segera dibenahi.
“Tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, seorang calon kepala daerah harus menyiapkan anggaran yang sangat besar, mulai dari proses memperoleh dukungan politik, menjalankan kegiatan kampanye, hingga menggerakkan mesin pemenangan di lapangan. Kondisi tersebut menciptakan tekanan yang berpotensi mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
KPK menilai, ketika kebutuhan dana politik terus meningkat tanpa diimbangi sistem pembiayaan yang akuntabel, ruang masuk bagi praktik korupsi menjadi semakin terbuka.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelas Budi.
Lebih lanjut, hasil pemantauan KPK juga menemukan bahwa tingginya biaya memenangkan pemilu sering kali berlanjut pada penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat menduduki jabatan publik. Dorongan untuk mengembalikan modal politik menjadi salah satu motif yang memicu berbagai tindak pidana korupsi.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” lanjutnya.
Praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemberian kemudahan kepada pihak-pihak tertentu yang sebelumnya memberikan dukungan pendanaan selama proses politik.
Menurut KPK, pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan setelah seorang pejabat tertangkap melakukan pelanggaran hukum. Reformasi terhadap tata kelola pembiayaan politik dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi.
Karena itu, lembaga antirasuah mendorong adanya pembenahan sistem kampanye dan mekanisme pendanaan politik agar proses demokrasi tidak lagi menghasilkan tekanan finansial yang mendorong pejabat publik menyalahgunakan kewenangannya setelah terpilih.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai sejak proses politik. Karena itu, sistem kampanye dan pembiayaan politik harus diperbaiki agar tidak lagi melahirkan tekanan untuk melakukan korupsi setelah terpilih,” tegas Budi.
KPK berharap upaya pembenahan sistem politik dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini kerap berawal dari mahalnya ongkos kontestasi politik.















Komentar