JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Ia menilai, jika kebijakan itu terus dilanjutkan, banyak pemerintah daerah bisa kesulitan memenuhi kebutuhan belanja.
“Harus diakui, perekonomian daerah sangat bergantung pada APBD, sementara hampir 80 persen APBD disokong APBN melalui transfer dari pusat. Jika kebijakan efisiensi ini diteruskan, daerah akan semakin terbebani,” kata Rifqi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqi juga menyoroti adanya gejolak unjuk rasa di sejumlah wilayah belakangan ini. Menurutnya, salah satu solusi untuk meredamnya adalah dengan memberi relaksasi pada kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) di caturwulan terakhir tahun 2025, demi menjaga stabilitas ekonomi sekaligus politik lokal.
Meski begitu, Rifqi menyadari DPR tidak memiliki kewenangan menentukan besaran alokasi APBN yang dikucurkan ke daerah. Penentuan itu sepenuhnya menjadi domain Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. DPR, lanjutnya, berperan mengawasi agar dana yang sudah ditransfer digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Yang bisa kami lakukan adalah mengingatkan agar perumusan anggaran ke depan lebih baik. Tujuannya, jangan sampai gejolak ekonomi dan politik seperti yang lalu kembali terulang,” ujarnya.
Rifqi menambahkan, penyelamatan anggaran tahun berjalan penting agar pembahasan APBN 2026 bisa lebih fokus, tidak hanya pada penguatan ekonomi, tetapi juga pada terjaganya hubungan harmonis antara pusat dan daerah.
Dalam rapat itu juga terungkap, pagu anggaran Kemendagri untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025. Jumlah tersebut naik signifikan dari pagu indikatif sebelumnya, yang hanya Rp3,24 triliun.













