JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang pengaturan pembatasan biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Wacana tersebut disampaikan sebagai salah satu langkah untuk menekan tingginya biaya politik yang dinilai menjadi faktor pendorong terjadinya praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), merespons maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) maupun perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Tito, biaya politik yang besar dalam proses Pilkada menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius melalui regulasi yang lebih komprehensif.
“Bisa saja itu dibahas dalam RUU Pemilu. Tinggal bagaimana mekanisme pembatasan biaya Pilkada itu diatur,” ujar Tito.
Mendagri menjelaskan terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan aturan baru tersebut. Salah satunya adalah mewajibkan keterbukaan identitas para penyumbang dana kampanye kepada publik sehingga sumber pendanaan calon kepala daerah dapat diawasi secara transparan.
Selain transparansi, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya pembatasan nilai sumbangan yang dapat diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.
Menurut Tito, sejumlah negara telah menerapkan sistem keterbukaan pendanaan politik sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas proses demokrasi.
“Misalnya siapa saja yang memberikan bantuan kepada calon kepala daerah diumumkan kepada publik. Atau bisa juga ditentukan batas maksimal sumbangan yang diperbolehkan. Hal-hal seperti ini bisa menjadi bahan pengaturan,” jelasnya.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan undang-undang yang melibatkan DPR bersama pemerintah.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat menetapkan kebijakan tersebut secara sepihak karena seluruh substansi revisi Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Wacana pembatasan biaya Pilkada muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap tingginya ongkos politik dalam kontestasi kepala daerah. Sejumlah kalangan menilai beban pembiayaan kampanye yang besar berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat terpilih, sehingga reformasi sistem pendanaan politik dinilai menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan revisi regulasi kepemiluan.















Komentar