DPR Nilai Kenaikan BBM Non-Subsidi Lampaui Batas Kewajaran


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai tidak bisa semata dipandang sebagai mekanisme pasar biasa, meski dipengaruhi faktor global seperti harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengatakan dampak kenaikan harga BBM dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh kelompok kelas menengah.

“Yang dirasakan rakyat itu bukan faktor global, tapi harga yang langsung menekan kehidupan sehari-hari,” ujar Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti posisi kelas menengah yang selama ini kerap dianggap cukup kuat secara ekonomi, sehingga luput dari perlindungan kebijakan. Padahal, menurutnya, kelompok ini justru paling sering menanggung beban kenaikan harga.

“Mereka dianggap kuat, seolah tidak perlu dilindungi. Padahal justru mereka yang paling sering menanggung beban, bayar pajak, tidak dapat subsidi, tapi setiap harga naik, mereka yang pertama kena,” jelasnya.

Anam mengingatkan pemerintah agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya kelas menengah, yang merasa hanya dimanfaatkan saat negara membutuhkan pemasukan.

“Jangan sampai muncul perasaan di tengah masyarakat bahwa rakyat, khususnya kelas menengah, hanya dijadikan ‘sapi perah’ pemerintah saat negara butuh pemasukan, tapi dilupakan saat butuh perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun secara teori ekonomi kenaikan harga BBM non-subsidi masih dapat dijelaskan, dari sisi rasa keadilan kebijakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran.

“Kalau dilihat dari teori ekonomi mungkin masih bisa dijelaskan. Tapi kalau dilihat dari rasa keadilan, ini sudah mulai melampaui batas kewajaran,” tandasnya.

DPR pun mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan aspek keadilan sosial dalam setiap kebijakan energi, agar tidak menambah beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.