DPR Pastikan Penyesuaian Aturan HGU IKN 190 Tahun Berjalan Tanpa Kegaduhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun untuk lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final sehingga seluruh peraturan yang berada di bawahnya wajib menyesuaikan.

“Karena putusan MK itu final dan mengikat, otomatis semua aturan turunannya harus mengikuti,” ujar Aria Bima kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.

Ia menyampaikan bahwa Komisi II bersama Menteri ATR/BPN akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh kerangka regulasi yang berkaitan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk aturan yang secara spesifik mengatur IKN.

“Kita tidak bisa lagi membuat pengecualian soal masa sewa atau hak guna yang tak sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan MK,” jelas politikus PDIP tersebut.

Aria Bima menambahkan, salah satu isu penting yang perlu dipastikan adalah apakah putusan MK berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak terjadi konflik antara aturan yang sudah berjalan dan skema investasi ke depan.

“Jangan sampai terjadi benturan antara regulasi yang sudah ada dan yang akan dibuat. Harus ada cara agar putusan MK dapat diterapkan tanpa mengabaikan realitas di lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa implementasi putusan MK harus dilakukan tanpa menimbulkan keresahan, terutama bagi kalangan investor dan pelaku usaha lainnya.

“Bagaimana irisan pengaturannya? Putusan MK wajib dijalankan, tetapi jangan sampai menimbulkan kepanikan di kalangan investor, private capital, maupun BUMN,” tegasnya.

Terkait masa berlaku HGU, Aria Bima membuka opsi penyesuaian skema perpanjangan agar tetap memberi kepastian hukum bagi pemegang hak saat ini.

“Mungkin masa berlakunya tetap, tetapi perpanjangan dilakukan per 30 tahun atau 60 tahun, dengan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada,” terangnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa tujuan utama DPR adalah memastikan harmonisasi aturan berjalan mulus.

“Intinya, jangan sampai semua pihak dibuat gusar. Yang terpenting, undang-undang dan putusan MK tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” tandasnya.