DPR Setuju Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dibagi dalam Dua Gelombang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.

Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi perbedaan kondisi, terutama terkait sengketa hasil pemilihan yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah.

Prosesi ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, dengan Presiden Prabowo Subianto memimpin pelantikan, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan menunggu keputusan hukum tetap. Setelah putusan MK keluar dan KPU menetapkan hasilnya, jadwal pelantikan akan disesuaikan.

“Pelantikan yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Kesepakatan ini dicapai melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga meminta Mendagri untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan memperbarui aturan tata cara pelantikan kepala daerah, menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Revisi ini diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang mekanisme pelantikan sesuai kondisi terbaru.

Komentar