DPR Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana, Dasco: Negara Harus Lebih Tangguh Hadapi Risiko

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyusul adanya proses uji materi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dinilai penting agar regulasi kebencanaan Indonesia lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan di masa depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil putusan MK nantinya akan menjadi dasar bagi parlemen untuk segera melakukan revisi aturan tersebut. “Karena ini sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, tentu perlu segera kita tindak lanjuti dengan perbaikan undang-undang,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Menurutnya, pembaruan UU Penanggulangan Bencana diperlukan agar negara memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Dengan regulasi yang lebih siap, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi ketika terjadi kedaruratan.

“Kita tidak berharap bencana kembali terjadi, tetapi jika itu datang, kita sudah punya payung hukum yang lebih siap untuk melindungi masyarakat,” pungkas Dasco.