DPR Soroti Aksi Transgender Isa Zega yang Beribadah Umrah dengan Busana Wanita

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terhadap tindakan selebgram transgender Isa Zega yang diketahui melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i, pakaian yang biasanya dipakai oleh perempuan Muslim. Aksi ini menuai kontroversi dan dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Isa Zega, yang memiliki nama asli Sahrul, diketahui mengunggah momen ibadah umrahnya di akun Instagram miliknya. Namun, unggahan tersebut kini tak lagi dapat diakses karena akunnya telah diprivat.

“Mami Online (Isa) ini awalnya adalah seorang laki-laki, tapi saat melakukan ibadah umrah dia menggunakan hijab syari. Ini jelas merupakan bagian dari penistaan agama,” tegas Mufti Anam kepada wartawan, Selasa, 18 November 2024.

Legislator dari fraksi PDIP itu menegaskan bahwa tata cara ibadah dalam Islam sudah memiliki aturan yang jelas, termasuk perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan panduan terkait hal tersebut.

Sebagai perbandingan, Mufti mengapresiasi langkah selebgram transgender lain, Princess Jessica, yang menjalankan ibadah umrah dengan kembali kepada kodratnya sebagai laki-laki.

“Jessica tetap mengikuti aturan sesuai jenis kelamin aslinya meski telah menjalani perubahan fisik. Ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” tambahnya.

Namun, Mufti mengkritik Isa Zega karena tidak melakukan hal yang sama. “Isa Zega melaksanakan ibadah umrah dengan mengikuti prosesi layaknya perempuan. Ini sangat berbeda dengan apa yang seharusnya dilakukan sesuai syariat,” jelasnya.

Mufti meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki tindakan Isa Zega. Ia menilai bahwa langkah hukum diperlukan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Sebagai figur publik, Isa Zega seharusnya memberikan teladan yang baik. Apa yang ia lakukan bisa masuk dalam kategori penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Mufti.

Komentar