Efektif dan Efisien, Sri Mulyani Revisi Aturan Anggaran, Simak Isinya!

Menurutnya, tingkat efektifitas anggaran dapat terlihat dari capaian atau output. Anggaran yang digunakan sudah dapat memenuhi apa yang sudah direncanakan. “Dilihat dari capaian output udah 100% apa tidak. Ukuran-ukuran ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas belanja,” imbuhnya.

Kemudian, aspek penguatan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah. Selama ini, Kemenkeu meminta kepada K/L untuk menyusun perkiraan kebutuhan anggaran untuk 3 tahun ke depan terutama untuk kegiatan yang bersifat kontinyu atau terus menerus.

“Selama ini acuannya belum terlalu jelas. Anggaran ada 2 hal, perkiraan belanja dan sumber pendanaan. Jadi nanti di dalam setiap kali ada penyusunan tata keuangan ada disusun Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM), berapa kebutuhan dan sumber dananya. Sehingga punya referensi yang jelas dari KAJN,” jelasnya.

Lalu, aspek penguatan penganggaran berbasis kinerja. Kemenkeu akan memiliki kewenangan untuk mereview RKA. “Kalau (anggaran) belum dieksekusi kenapa dan kita lihat hasilnya. Kalau program perlu diperpanjang bisa dilakukan oleh K/L. Tentunya Bappenas akan dilakukan penajaman program sehingga bisa dieksekusi kembali,” tuturnya.

Selanjutnya, adanya sinkronisasi belanja K/L dengan Transfer Ke Daerah (TKD). Meskipun berbeda sumber pendanaannya, namun sinkronisasi harus ada. Dalam PMK ini hal itu akan dipertegas. Tujuannya jika ada proyek pemerintah pusat dapat didukung oleh pemerintah daerah.

Terakhir, penyederhanaan proses untuk peningkatan RKA K/L. Pihaknya ingin agar RKA K/L dapat diusulkan lebih awal. “Anggaran dari waktu ke waktu nggak berubah atau naiknya nggak signifikan (karena) ada program K/L disetujui sejak awal,” pungkasnya.

“Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya,” tutupnya.

Komentar