Efektif dan Efisien, Sri Mulyani Revisi Aturan Anggaran, Simak Isinya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu dilakukan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.

Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Omnibus Penganggaran). PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait mengungkapkan, hal itu diperlukan untuk penyesuaian pengaturan ketentuan teknis, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait

Selain itu, adanya kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi agar proses bisnis sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan teknologi informasi, serta kebutuhan simplifikasi tata kelola keuangan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan, pelaksanaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Diharapkan pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan menghilangkan aturan yang tumpang tindih, yang pada akhirnya peraturan bisa lebih bagus bisa menciptakan belanja negara yang efektif dan efisien,” ujarnya di Gedung Kemenkeu Jakarta, Selasa (27/6).

Lisbon Sirait memaparkan, penyempurnaan ketentuan dalam penyusunan RKA berdasarkan beberapa aspek. Diantaranya, memegang prinsip belanja yang berkualitas. Adapun belanja yang berkualitas dapat dilihat dari efisiensi, terukur, dan telah memenuhi standar yang berlaku.

“Jadi yang kita nilai efisiensi itu kalau K/L kalau bisa menghasilkan biaya yang lebih rendah dari standar biaya,” sebutnya.

Komentar