Hasilkan 50 Rekom! Mahfud: Tugas Tim Reformasi Hukum Selesai, Akan Dilaporkan ke Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum telah selesai. Tim yang dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah menghasilkan sekitar 50 rekomendasi dari empat pokja tim yang ada.

Kami sampaikan, tim kerja percepatan reformasi hukum sudah selesai laksanakan tugas. Empat pokja reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, pokja perundang-undangan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

“Disampaikan (per pokja) rata-rata 12 butir, sehingga hampir 50 butir rekomendasi,” sambungnya.

Ia mengatakan dalam rapat hari ini hadir anggota tim mulai dari Laode Syarif, Hariadi Kartodihardjo, Sandrayati Moniaga, Yunus Husein, Syarief Asegaf. Selain itu, ada pula yang hadir secara virtual mulai dari Zaenal Arifin Mochtar hingga Bivitri Susanti.

Mahfud menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum menghasilkan rekomendasi untuk jangka pendek dan jangka panjang. Hasil rekomendasi itu akan dilaporkan ke Jokowi pada pertengahan September mendatang.

“Ada yang jangka pendek, ada yang disebar ke K/L. Ada yang serius perlu jangka panjang. Ini semua sudah selesai, tinggal dirapikan. Insyaallah pertengahan bulan depan, September, kita akan laporkan ini ke presiden,” ujarnya.

“Karena tim ini dibuat atas instruksi Presiden ke Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum baik perencanaan, pembuatan, penerapan. Alhamdulillah sudah hasilkan hal yang menurut saya bagus, tidak perlu dikurangi,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan rekomendasi jangka pendek terkait reformasi hukum dapat segera diimplementasikan lewat aturan presiden dan menteri. Sementara lainnya harus diimplementasikan dalam undang-undang.

Ia pun memastikan telah melibatkan lembaga sosial masyarakat hingga kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan rekomendasi.

“Kita ini himpun bahan tidak sepihak, NGO terkait diundang, pejabat jaksa, MA, Kapolri, kumham, semua didatangi, dan semua nerima kita terbuka dan jelaskan problem. Ada NGO dan pejabat negara struktural. Bertemu langsung dalam diskusi pejabat tinggi berbagai kementerian,” tuturnya.

Kendati demikian, Mahfud mengaku belum bisa mengungkap 50 rekomendasi yang dihasilkan tim yang dipimpinnya itu. Sebab, hasil rekomendasi itu belum dilaporkan ke Jokowi.

“Nanti kalau udah baca rinci saya bari tahu yang mau ditambah sebelum nanti jadi naskah resmi. Jangka panjang memang sebagian sudah ada di prolegnas, sehingga kita tinggal memodifikasi isinya disesuaikan kebutuhan rekomendasi tim ini,” ungkap dia.

“Yang baru kita sampaikan, sebagai memori akhir tugas ke Presiden dan (nanti dapat) serahkan ke pemerintah baru. Itu biasa dalam pemerintahan, memang harus ada estafet,” pungkas Mahfud.

Komentar