Jimly Ajukan Usulan Hak Angket Disetujui, Ini Tanggapan Airlangga!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golongan Karya, telah memberikan komentarnya mengenai pertemuan dengan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait usulan hak angket. Menurut Airlangga, partai Golkar tidak akan memberikan dukungan terhadap usulan hak angket di parlemen.

Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/24).

Menurut Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian, hak angket merupakan hak politik di DPR, dan bukan di pemerintah.

Kemarin, Jimly mengunjungi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta. Kedatangannya tercatat sekitar pukul 16.51 WIB, dan diterima langsung oleh Airlangga. Pertemuan keduanya berlangsung hingga sekitar pukul 17.35 WIB.

Setelah pertemuan, Jimly menyatakan bahwa Airlangga mengundangnya untuk berdiskusi mengenai berbagai hal terkait ketatanegaraan. Dalam diskusi tersebut, Jimly membahas ide perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta masalah hak angket.

“Momentum sekarang ini bisa enggak dipakai untuk supaya orang move on kita ajak publik ini berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk disepakati itu jadi ide perubahan kelima UUD itu,” papar Jimly.

Diskusi mengenai perubahan kelima UUD 1945 tersebut, menurutnya, berfokus pada ambang batas presiden 20%, yang saat ini menjadi subjek perdebatan di masyarakat.

“Padahal mestinya sudah biarkan saja setiap partai mempunyai hak untuk mencalonkan calon presidennya masing-masing,” tambah Jimly.

Terkait hak angket, ia menyatakan telah berbicara kepada Airlangga untuk menerima ide tersebut. Baginya, hak angket adalah bagian dari dinamika demokrasi.

“Tapi memang harus diperhatikan supaya terarah. Kalau tidak terarah bisa melebar-lebar ke mana-mana, tapi adanya angket ini misalnya terjadi saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah di era pemerintahan Jokowi hak angket dipakai,” imbuh Jimly.

“Semua presiden itu mulai dari Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, semua sudah mengalami hak angket, dipakai DPR, masa 10 tahun terakhir hak angket enggak pernah ada dipakai DPR. Jadi enggak apa-apa ini,” tegasnya.

Meskipun begitu, Jimly menekankan bahwa hak angket tidak akan berujung pada proses pemakzulan presiden dan wakil presiden yang terpilih pada 2024 menggantikan Jokowi.

Jimly menjelaskan bahwa hak angket hanya akan menyelidiki pelanggaran dalam Pemilu atau Pilpres 2024, dengan tujuan menemukan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana.

Komentar