JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pernyataan Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah membayar utang Negara sebanyak Rp 1.000 triliun setiap tahunnya, di respon Kementerian Keuangan (KemenKeu).
Yustinus Prastowo, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, menegaskan, Indonesia tidak mengeluarkan Rp 1.000 triliun/tahun untuk membayar utang.
“Kita tidak mengeluarkan Rp 1.000 T per tahun untuk membayar utang, seperti yang disampaikan oleh Pak JK,” ujarnya dalam cuitan di Twitter, dikutip Jumat (2/6/23).
Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk itu pun menyertakan foto tabel pengeluaran pembiayaan, di situ terlihat jelas bahwa Pemerintah membayar pokok dan bunga utang pada 2021 senilai Rp 902,37 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2020 utang yang dibayarkan Rp 770,57 triliun, 2019 Rp 837,91 triliun, 2018 Rp 759,26 triliun, dan 2017 Rp 566,78 triliun.
“Dalam pembayaran pokok dan bunga utang, Pemerintah sangat berhati-hati dan terukur agar kemampuan bayar dan kesinambungan fiskal tetap terjaga. Berikut datanya, transparan tiada yang perlu ditutupi, sudah diaudit BPK,” lanjutnya.
Prastowo yang juga Ahli Perpajakan itu menyebut, bahwa rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) per April 2023 turun menjadi 39,17%, dari sebelumnya 39,57% pada Desember 2022. Rasio utang sempat meningkat hingga 40,7% PDB pada 2021 dikarenakan kebijakan countercyclical penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
“Kemampuan recover yang baik membuat ekonomi Indonesia mampu bangkit, sekaligus menurunkan debt ratio. Pada 2021, rasio utang Indonesia (40,7%) jauh di bawah rata-rata emerging market. China bahkan menyentuh 71,5%,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, risiko utang Indonesia juga disebut menurun tajam. Hal ini ditandai dengan debt service ratio/DSR dari 2020 sebesar 47,3% menjadi 34,4% pada 2022 dan menurun lagi per April 2023 menjadi 28,4%. DSR adalah rasio pembayaran pokok dan bunga utang dengan pendapatan.
Komentar