JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime). Penilaian ini disampaikan Pakar Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno yang menilai karakter perkara tersebut berbeda dari tindak pidana konvensional.
Chuck menjelaskan, kejahatan yang diduga melibatkan Nadiem memiliki ciri khas white collar crime, yakni dilakukan oleh individu dengan posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan maupun informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan dan keahlian khusus, tindak kejahatan kerap berlangsung senyap dan sulit terdeteksi dalam waktu singkat.
Chuck menambahkan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering baru terungkap setelah berjalan cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
Karena kompleksitas tersebut, penanganan perkara membutuhkan instrumen teknis yang kuat dan lintas disiplin.
“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara ini. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset hasil kejahatan segera dilakukan sebagai bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar. Jaksa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian perencanaan pengadaan serta lonjakan kepemilikan saham atas nama Nadiem di perusahaan investasi menjelang akhir masa jabatannya.














