Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang, Airlangga: Tentu Saya Akan Hadiri Sesuai Undangan

Pada 15 Juni 2023 lalu, 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Penetapan itu hasil penyidikan korporasi yang dilakukan mengacu pada putusan peradilan.

Oleh sebab itu, tim penyidik melakukan pengembangan penelusuran perkara dari sisi kebijakan, sehingga itu membutuhkan waktu lebih.

Karenanya, saat penelusuran sudah dilakukan, Airlangga Hartarto saat ini dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Selain untuk menggali menggali informasi perkara dari sisi evaluasi kebijakan, ia melanjutkan, tim penyidik juga menggali informasi perkara ini dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut keputusan Mahkamah Agung sebesar Rp 6,47 triliun.

“Dari hasil keputusan Mahkamah Agung inilah yang kita dalami semua sehingga menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa pada hari ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga saat ini bukan karena alasan politik. Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan terus memastikan proses penelusuran perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini betul-betul transparan dan dilakukan secara profesional.

Ia juga menekankan, pemanggilan Airlangga ini tidak terkait dengan penetapan terdakwa Lin Che Wei, Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, kasus Lin Che Wei sudah memasuki proses persidangan, dan telah juga ditetapkan vonisnya.

“Bahwa yang bersangkutan dipanggil sekali lagi atas nama tersangka korporasi, yang tiga korporasi itu. Kalau yang Lin Che Wei kan sudah lewat ya, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut.

Komentar