JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kelanjutan insentif tax holiday masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyampaikan bahwa saat ini regulasi terkait insentif tersebut tengah digodok dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bersama kementerian terkait, khususnya bidang hukum.
“Itu lagi dibahas PMK, ditunggu bakal dilanjut atau tidaknya, saya belum tahu. Masih dalam pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” ujar Inge saat ditemui di Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/4/2026).
Meski belum ada kepastian, Inge mengungkapkan bahwa dari sisi teknis, proses harmonisasi aturan telah rampung dan kini memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin saat ini tinggal tahap akhir,” katanya.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai insentif perpajakan yang telah berjalan, termasuk yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan UMKM.
“Mengenai insentif lain, pemerintah tentu akan terus mengevaluasi setiap kebijakan yang diberikan kepada pelaku usaha,” tambahnya.
Sebagai informasi, tax holiday merupakan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini bertujuan mendorong investasi, terutama di sektor industri pionir dan sektor strategis.
Pembahasan lanjutan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi ulang yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Revisi kebijakan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan skema insentif agar lebih tepat sasaran dalam menarik investasi ke dalam negeri.














