Kemenhub Siapkan Strategi Baru untuk Tata Kelola TKBM di Pelabuhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang masih muncul di lapangan, mulai dari aspek keselamatan kerja, kompetensi, hingga kesejahteraan pekerja.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah strategi agar tata kelola TKBM lebih baik dan mampu menjawab tantangan yang ada,” ujar Masyhud dalam acara Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia yang disiarkan TVNU, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, terdapat beberapa langkah kunci yang akan dilakukan:

Keselamatan dan Keamanan Kerja

Kemenhub menekankan peningkatan kesadaran rutin mengenai standar Health, Safety, Security Awareness (HSSA). Aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta keamanan disebut sebagai prioritas utama.

Sertifikasi Wajib

Seluruh TKBM diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian sesuai bidang tugas, untuk memastikan kualitas dan profesionalitas kerja.

Operasional 24 Jam

Pola kerja bongkar muat akan disesuaikan menjadi layanan penuh 24 jam per hari, agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa pelabuhan.

Sistem Digital SIMON TKBM

Kemenhub mengembangkan sistem informasi online untuk registrasi, absensi, hingga pemantauan produktivitas TKBM secara real time.

Pengelolaan Multi-Badan Usaha

Pengelolaan TKBM nantinya bisa dilakukan lebih dari satu badan usaha. Tujuannya menciptakan iklim kompetisi sehat yang berorientasi pada peningkatan kinerja sekaligus kesejahteraan tenaga kerja.

Penyesuaian Tarif dan Struktur Biaya

Kemenhub mendorong tarif TKBM lebih transparan dan sesuai aturan, serta meniadakan pungutan tambahan yang tidak sah. “Kami ingin hasil kerja benar-benar bisa dinikmati langsung oleh TKBM,” tegas Masyhud.

Pembatasan Usia Kerja

Usia pekerja akan dibatasi maksimal 55 tahun, menyesuaikan klasifikasi risiko pekerjaan yang tergolong sedang. Kebijakan ini diharapkan menjaga keselamatan sekaligus membuka ruang regenerasi tenaga kerja di sektor pelabuhan.

Masyhud menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Menteri Perhubungan yang ingin memastikan peningkatan kualitas SDM pelabuhan sebagai bagian dari legacy bersama.