KIPP: Pilkada Langsung Adalah Amanat Konstitusi dan Putusan MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Sikap tersebut didasarkan pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme Pilkada.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menyampaikan bahwa wacana pengalihan pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Menyikapi hal tersebut, KIPP menyatakan penolakan tegas terhadap skema pemilihan tidak langsung karena bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Adriann, MK telah menguji dan memutuskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, yang hasilnya memperjelas posisi Pilkada sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem Pemilihan Umum nasional.

“Dari sisi hukum tata negara, perdebatan soal Pilkada langsung atau tidak langsung sebenarnya sudah selesai. Putusan-putusan MK telah memberi kejelasan yang bersifat final,” kata Adriann, Senin, 12 Januari 2026.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa Pilkada berada dalam satu rezim dengan Pemilu. Konsekuensinya, seluruh tahapan Pilkada wajib mengikuti prinsip-prinsip dasar pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Pilkada harus dijalankan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini bukan pilihan politik, melainkan perintah konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, KIPP juga mengutip Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang memperkuat keharusan penerapan asas Luber-Jurdil dalam Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi melalui mekanisme yang meniadakan partisipasi langsung warga negara.

Adriann menilai, mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat sekaligus mengingkari preseden hukum yang telah ditetapkan MK.

“Penafsiran Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak bisa berdiri sendiri. Pasal itu harus dibaca bersama Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, Pilkada langsung bukan lagi ruang kebijakan terbuka, melainkan sebuah keniscayaan konstitusional,” tegasnya.