JurnalPatroliNews – Jakarta – Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bukti konkret bahwa KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
Penilaian itu disampaikan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus tersebut menunjukkan perubahan besar dalam wajah penegakan hukum nasional. Menurutnya, mekanisme restorative justice kini tidak lagi sekadar wacana, melainkan sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perkara Eggi Sudjana dan Damai Lubis menjadi contoh nyata bagaimana KUHP dan KUHAP baru menghadirkan keadilan yang tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga kemanfaatan dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Habiburrokhman, Sabtu, 17 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pada era aturan lama, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sulit dilakukan karena belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kini, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, ruang penyelesaian berbasis musyawarah terbuka lebar dan dapat diterapkan secara sah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menerjemahkan semangat keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan jajarannya yang telah bekerja keras mewujudkan keadilan restoratif dalam perkara ini,” katanya.
Habiburrokhman turut menyampaikan penghormatan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perdamaian, termasuk Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, yang dinilai telah mengesampingkan ego demi tercapainya kesepakatan damai.
Ke depan, Komisi III berharap pendekatan serupa dapat diterapkan pada perkara lain yang berkaitan dengan isu ijazah mantan Presiden Jokowi, sehingga penyelesaiannya mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi sesuai dengan nilai budaya bangsa.














