Komisi VIII DPR Serahkan Sepenuhnya Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK

JurnalPatroliNwes – Jakarta – Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait kuota haji nasional. Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa lembaganya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu itu sudah masuk ranah penegak hukum. Kami hanya memberikan rekomendasi sesuai fungsi kami,” kata Marwan kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa peran Komisi VIII lebih kepada evaluasi dan pemberian rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan haji, bukan untuk melakukan penindakan hukum.

“Yang kami tangani adalah aspek rekomendatif terhadap laporan pelaksanaan. Soal pelanggaran hukum, itu bukan ranah kami, melainkan tugas KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK tengah membuka penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2025. Dua menteri di era Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan dimintai keterangan, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama.

“Benar, beliau akan dimintai keterangan,” ujar Fitroh singkat.

Dengan mengemukanya kasus ini, sorotan publik kembali tertuju pada pentingnya transparansi dalam tata kelola ibadah haji, termasuk pembagian dan pengelolaan kuota yang kerap menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.