Komisi XI DPR Setujui Anggaran RKA OJK 2025 Sebesar Rp11,56 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Tahun 2025 disetujui oleh DPR RI dengan total sebesar Rp11,56 triliun. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang berlangsung di Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O Frederik, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan operasional sebesar Rp924,99 miliar, kegiatan administratif Rp9,88 triliun, dan pengadaan aset Rp746,58 miliar.

“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11.557.368.948.861,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik, dikutip Rabu (11/9). 

Anggaran RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,55 triliun ini akan dibiayai dari penerimaan OJK, dengan rincian penerimaan dari pungutan tahun 2025 sebesar Rp8,528 triliun dan pungutan tahun 2024 sebesar Rp3,029 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan pada triwulan pertama 2025, OJK dapat menggunakan penerimaan dari pungutan tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Komisi XI juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK untuk tahun 2024 sebesar Rp8,07 triliun dan proyeksi untuk tahun 2025 sebesar Rp8,52 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa angka yang disetujui lebih rendah dari yang diusulkan. Oleh karena itu, penyesuaian akan dilakukan.

“Seperti diketahui, usulkan kami yang semula adalah Rp13,2 triliun pada gilirannya disetujui pagu indikatif Rp11,5 triliun yang pada hari ini kami usulkan sebagai besaran dari RKA 2025 OJK,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Mahendra menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran melibatkan beberapa aspek, termasuk anggaran untuk infrastruktur logistik, seperti pengurangan anggaran untuk kantor OJK di Ibu Kota Nusantara dari Rp179,9 miliar menjadi Rp13,4 miliar, yang berarti pengurangan sebesar Rp160,6 miliar.

Komentar