Konflik Kewenangan dengan Kepolisian
Salah satu isu yang paling disorot dalam revisi KUHAP adalah Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengambil alih penyidikan jika laporan masyarakat tidak diproses dalam waktu 14 hari.
Menurut sejumlah akademisi, aturan ini berpotensi mengurangi independensi penyidik kepolisian dan menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum.
“Ketika jaksa diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyidikan dan menentukan sah atau tidaknya penyitaan maupun penangkapan, maka prinsip checks and balances dalam sistem hukum bisa terganggu,” kata Alfitra.
Sejumlah pihak menilai bahwa kewenangan semacam ini sebaiknya tetap berada di tangan hakim agar proses hukum tetap adil dan tidak berat sebelah.
Dengan berbagai polemik yang muncul, perdebatan mengenai asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP tampaknya masih akan terus berlanjut. Pemerintah diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berpihak pada prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Komentar