JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga BKSAP.
Ia menilai keputusan MK ini merupakan tonggak penting bagi peningkatan kualitas demokrasi yang lebih inklusif. Selama ini, kata Amelia, keberadaan perempuan kerap hanya dikaitkan dengan isu sosial dan kegiatan seremonial. Padahal, perempuan memiliki kapasitas untuk berkontribusi pada sektor strategis seperti pertahanan, ekonomi, diplomasi, hingga transformasi digital.
“Putusan ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam sistem demokrasi, tetapi unsur penting dalam proses pengambilan keputusan politik,” ujar Amelia, Senin, 3 November 2025, di Jakarta.
Amelia yang duduk di Komisi I DPR, menegaskan bahwa sensitivitas dan ketelitian perempuan sangat diperlukan dalam membaca dinamika kebijakan nasional maupun global. Dengan dasar hukum yang jelas dari MK, ia berharap kehadiran perempuan di ruang-ruang kebijakan publik berjalan lebih luas dan efektif.
Menurut Amelia, kuota 30 persen bukan sekadar angka, melainkan representasi perubahan budaya politik. Perempuan harus menjadi bagian yang menentukan arah kebijakan, bukan hanya pelengkap.
Ia juga mendorong agar seluruh fraksi di DPR meninjau ulang tata tertib internal, sehingga distribusi keterwakilan perempuan di AKD benar-benar merata. Menurutnya, pemerataan ini hanya dapat terwujud jika ada komitmen kelembagaan yang kuat.
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, serta Titi Anggraini, dan teregistrasi dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan diberlakukannya putusan tersebut, ia berharap DPR dapat menjadi lembaga yang lebih manusiawi, inklusif, dan memberikan ruang lebih besar bagi kepemimpinan perempuan.














