Mas Anies, Jangan Dag-Dig-Dug Ya! Interpelasi Sudah Disetujui, Besok Diparipurnakan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Interpelasi Formula E yang sudah lebih dari sebulan ini bergulir di DPRD DKI Jakarta kini telah memasuki babak baru.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dirinya segera menindaklanjuti usulan interpelasi dari fraksi PSI dan PDIP dengan menggelar rapat paripurna pada Selasa (28/9/2021) besok.

“Besok paripurna jam 10.00 WIB,” kata Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021)

Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.

Prasetyo mengatakan, usulan interpelasi itu hinggakini baru datang dari PSI dan PDIP, sementara tujuhfraksi lainnya masih tetappada pendirian, yakni menolak usulan itu dengan berbagai dalih.

“Setelah rencana kerja usulan-usulan semua dibamuskan sudah selesai, ada usulan dari dua fraksi,” tuturnya.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

“Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui,” tandas Prasetyo.

Adapun fraksi yang menolak interpelasi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

(wte)

Komentar