Memahami Arti Kata Dinasti Politik dan Politik Hukum

Oleh : Ir. Gerson Paulus Nggadas, S.H *)

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dinasti politik merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.

Dinasti adalah keturunan raja-raja yang berkuasa atas suatu pemerintahan dan melanjutkan kekuasaan pemerintahannya kepada satu garis keturunan keluarga.

Karena itu yang dimaksud dengan Dinasti adalah kekuasaan pemerintahan yang dipegang dan dilanjutkan oleh keturunan raja-raja terdahulu.

Politik Indonesia adalah kedaulatan rakyat/masyarakat yang termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun.

Negara Indonesia menganut demokrasi konstitusional. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). 

Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Publik pemerintahan dan negara. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik,  dalam sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis, rakyat merupakan pemegang kedaulatan.

Politik kekerabatan adalah adanya hubungan kekerabatan antara satu pejabat politik dengan pejabat/calon politik lainnya. Monarki adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang penguasa tunggal yang disebut sebagai raja atau ratu.

Sistem kekerabatan dalam suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Inilah mengapa sistem kekerabatan merupakan salah satu bagian penting dalam struktur sosial.

Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. politik terdiri dari:

1. Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden); 2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR); 3. Lembaga yudikatif (peradilan, Mahkamah Agung).

Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Komentar