JurnalPatroliNews | Jakarta — Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia menuai kritik. Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak DPR RI mengevaluasi dan mencabut persetujuan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Tak hanya meminta pencabutan keputusan, Abyadi juga mendesak DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Bukan hanya itu. DPR RI juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Abyadi, yang pernah menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Menurut Abyadi, persoalan tersebut terletak pada mekanisme pengisian jabatan Ketua Ombudsman RI setelah Hery Susanto tidak lagi menjalankan tugasnya. Ia menilai DPR semestinya merujuk pada ketentuan yang mengatur mekanisme penggantian dan pelaksanaan tugas pimpinan Ombudsman.
Abyadi merujuk setidaknya pada dua ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 yang menurutnya relevan dengan persoalan tersebut.
Pertama, Pasal 11 ayat (2) yang mengatur bahwa apabila Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil Ketua menjalankan tugas Ketua Ombudsman.
Kedua, Pasal 22 ayat (3) yang menyebutkan bahwa apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berakhir.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Abyadi berpandangan bahwa DPR RI seharusnya memberikan persetujuan kepada Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman, bukan menetapkan anggota lain sebagai ketua.
“Kalimat dua pasal ini demikian sangat jelas dan mudah dipahami. Akan tetapi, DPR RI tetap tidak mempedulikannya,” ujar Abyadi.
Ia menilai keputusan DPR menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Abyadi mengaku tidak percaya DPR RI tidak mengetahui ketentuan dalam UU Ombudsman. Sebab, menurut dia, lembaga legislatif tersebut merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang.
“Mereka pasti tahulah. Kan mereka yang membuatnya,” katanya.
Atas dasar itu, Abyadi menggunakan istilah keras dengan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “pembangkangan DPR RI terhadap UU yang dibuatnya sendiri”.
Ia juga mengingatkan dampak keputusan tersebut terhadap persepsi publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, apabila lembaga negara tidak menunjukkan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut dapat tergerus.
“Dengan persetujuan tersebut, itu berarti saat ini DPR RI sedang mengirim pesan buruk kepada rakyat Indonesia bahwa hukum boleh dilanggar asal yang melanggar DPR,” kata Abyadi.
Kritik Abyadi tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia menilai polemik tersebut juga menyangkut kredibilitas dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara.
Menurut dia, DPR semestinya menjadi contoh dalam memastikan setiap keputusan politik dan kelembagaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin rakyat menghormati DPR RI? Sementara DPR RI sendiri mendegradasi kehormatannya dengan melanggar UU yang dibuat?” tegasnya.
Abyadi kemudian meminta DPR RI mengambil langkah korektif dengan mengevaluasi keputusan tersebut dan memastikan mekanisme pengisian jabatan di Ombudsman RI berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap DPR tidak hanya mempertimbangkan aspek politik dalam pengambilan keputusan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap hukum serta kepercayaan publik.
“DPR RI harus menjaga kehormatannya sendiri dengan menjalankan tugas-tugas legislatifnya dengan benar tanpa menabrak undang-undang,” pungkas Abyadi.















Komentar