Redistribusi Tanah Eks HGU di Gunung Anten Tuntas, Kementerian ATR/BPN Lanjut Lakukan Penataan Akses

JurnalPatroliNews – Lebak – Dalam program Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak contohnya, Kementerian ATR/BPN baru saja menyelesaikan penataan aset dengan diserahkannya sertipikat langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

“Hari ini baru saja diserahkan sebanyak 12 sertipikat Hak Milik Bersama. Untuk itu, saya ingin mengucapkan terima kasih karena sertipikat ini bisa di tangan Bapak/Ibu sekalian berkat kerja sama seluruh pihak,” kata Menteri ATR/Kepala BPN seusai menyerahkan sertipikat di Desa Gunung Anten, pada Jumat (27/10/2023).

Setelah sertipikat tanah untuk lahan dengan luas total 127,8 hektare ini diberikan, selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan melakukan penataan akses agar tanah yang diberikan bisa berdaya dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengungkapkan, rencananya di desa ini masyarakat akan dipertemukan dengan PT Great Giant Pineapple sebagai perwujudan penataan akses tersebut.

Ia mengatakan, perusahaan siap untuk bantu memberdayakan melalui penanaman pohon pisang cavendish. “Kami akan lakukan pendampingan mulai dari pembibitan, perawatan, hingga pemanenan,” ungkap Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut dikatakan Sudaryanto bahwa untuk hasil panennya juga sudah ada perusahaan yang akan langsung membeli dari warga.

“Melalui penataan akses ini, diharapkan perekonomian masyarakat penerima sertipikat benar-benar bisa meningkat,” pungkasnya.

Ketua Pergerakan Petani Banten (P2B), Abay menuturkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN atas program Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Gunung Anten.

“Terima kasih Pak Menteri dan pemerintah daerah yang sudah mengabulkan mimpi kami untuk dapat menggarap lahan ini dengan tenang,” kata Abay.

Sebagai informasi, P2B ialah organisasi para petani penggarap di lahan eks HGU sebuah perusahaan di desa tersebut.

Organisasi yang eksis sejak tahun 2011 ini kemudian berkoordinasi dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menjembatani penyelesaian konflik agraria di lokasi tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Aan Rosmana; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Turut hadir, Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan; Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya; Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika; serta Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. (JM/PHAL)

Komentar