Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.
Hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasar, yaitu hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum menjadi arah dan pengendali semua kegiatan pokitik. Kedua, politik determinan atas hukum.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
Teori kedaulatan negara adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara berasal dari kedaulatan negara. Menurut teori ini, negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam suatu negara.
*) Penulis, Advokat, Sekjen PERADI Perjuangan
Komentar