JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mulai membersihkan praktik rangkap jabatan yang selama ini membayangi birokrasi, khususnya di level wakil menteri.
Peneliti dari Citra Institute, Efriza, menyatakan bahwa hasil uji materi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah menyingkap kelemahan dalam praktik manajemen pemerintahan pada era sebelumnya.
“Putusan MK ini menjadi peluang bagi Prabowo untuk membenahi tata kelola kekuasaan. Tidak semestinya pejabat negara merangkap jabatan, baik itu antara menteri dengan jabatan politik lainnya, maupun wamen yang merangkap komisaris BUMN,” ujar Efriza saat berbincang dengan RMOL pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Meski isi putusan MK tersebut hanya secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi para wakil menteri, Efriza menekankan pentingnya semangat putusan tersebut diterapkan lebih luas.
“Presiden sebaiknya menjadikan keputusan MK ini sebagai acuan etis dan moral untuk menertibkan seluruh jajaran, termasuk menteri-menteri yang masih memegang posisi ganda di lembaga lain,” jelas dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Pamulang itu.
Ia menambahkan, Prabowo diharapkan tidak mengikuti jejak gaya kepemimpinan sebelumnya yang cenderung mempertahankan praktik rangkap jabatan demi kepentingan sempit.
“Budaya kekuasaan sebaiknya diarahkan ke meritokrasi, bukan sekadar loyalitas atau hubungan pribadi. Jabatan diberikan kepada mereka yang benar-benar punya kapasitas, integritas, dan prestasi,” tutup Efriza.














