JurnalPatroliNews – Jakarta, – Heboh terungkapnya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, di Kementerian Keuangan (KemenKeu), membuat Komisi III DPR-RI, mempertanyakan Ihwal Polemik yang ditemukan PPATK, dan telah diserahkan ke Kemenkeu.
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPRI-RI, mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. menyebut, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman Pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu, bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?” Cecar Arteria, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/23).
“Bukan, bukan,” jawab Ivan.
“Saya bacakan pasal 11 Pak, Pejabat atau Pegawai PPATK, Penyidik atau Penuntut Umum, Hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” paparnya.
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” tegasnya.
Sementara itu, Benny Harman, Anggota Komisi III lainnya, mempertanyakan, kewenangan Mahfud MD, Menko Polhukam mengumumkan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang diusut Kemenkeu.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik. Anda tahu?” tanya Benny.
“Saya dengar di media, saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?” tanya Benny lagi.
“Sepanjang tidak menyebutkan nama,” jawab Ivan singkat.
“Apa itu boleh?” Benny tanya lagi dengan nada tinggi.
“Menurut saya boleh,” timpal Ivan.
“Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, Bapak Ibu yang saya hormati, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga, sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan,” ujar Benny.
Politikus Demokrat itu lalu meminta agar Komisi III memanggil Mahfud MD sebagai pihak yang membuka polemik ini ke publik.
“Jadi saya minta Kepala Komite, Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” pinta Benny.
Komentar