Parlementaria: Pendapatan Daerah Buleleng Dirancang Alami Peningkatan pada Perubahan Anggaran Tahun 2022

JurnalPatroliNews – Singaraja,-  Pendapatan Daerah dirancang mengalami kenaikan pada perubahan Anggran Tahun 2022, hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng, Kamis (15/9/2022).

Pj Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam penyampaian Nota pengantar terhadap Perubahan APBD tahun 2022 bahwa sesuai dengan kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022, rancangan pendapatan pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 dirancang mengalami peningkatan sebesar 69,35 Miliar Rupiah Lebih atau 3, 34% dari APBD induk sebesar Rp 2, 07 triliun lebih, menjadi sebesar 2,14 Triliun Rupiah Lebih yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 35,5 miliar lebih atau 8,45% dari APBD induk sebesar  Rp 420,37 miliar  lebih menjadi sebesar  Rp 455,37 miliar lebih. Pendapatan transfer dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp 33,84 miliar lebih atau sebesar 2,04% dari APBD Induk sebesar Rp 1,65 triliun lebih, menjadi sebesar Rp 1,69 triliun lebih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH ditemui usai memimpin Rapat menyampaikan bahwa terkait dengan peningkatan rancangan Pendapatan Daerah sudah dipertimbangkan serta dikaji dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan harapan hal tersebut dapat tercapai dengan optimal, sehingga tidak ada lagi program-program yang terhambat sampai berakhirnya tahun anggaran ini.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Dewan Supriatna, bahwa DPRD selama ini terus mendorong upaya peningkatan intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber pendapatan. “Disamping juga meningkatakan efektifitas kewenangan sektor pajak dan retribusi untuk menunjang Pendapatan Daerah, seperti misalnya dari pajak ABT, pajak reklame serta sektor-sektor lainnya dan ini harus di optimalkan,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan dari media terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Ketua DPRD dua kali periode ini menjawab bahwa Dewan selama ini sudah mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, meskipun jika hal ini disetujui akan berdampak pada penurunan Pendapatan Daerah, namun dirinya menyampaikan harapanya terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah hendaknya jangan sampai menjadi beban terhadap masyarakat,  masih banyak sektor-sektor yang lain yang bisa di maksimalkan untuk menunjang peningkatan Pendapatan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pj Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Acara didahului dengan agenda Penandatangan Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggran 2022, serta dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tahun anggran 2022.

Komentar