Pas Ditanya Pemanggilan KPK, Tumben Mas Anies Diem-Diem Bae, Biasanya Penuh Pantun

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar melontarkan sindiran terkait respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang lebih memilih bungkam saat ditanya soal pemeriksaan KPK.

“Tumben. Biasanya penuh dgn pantun…,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (29/7/2021).

Diketahui, aksi Anies Baswedan diam saat ditanya wartawaan saat dirinya menjelaskan vaksinasi Covid-19, hingga aturan makan selama 20 menit di warteg selama PPKM Level 4, di SDN 05 Cempaka Putih Barat, Jakarta.

Namun sayangnya, saat ditanya soa pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Anies memilih diam dan langsung pergi.

“Sudah, cukup ya,” ujar Anies, Selasa (27/7/2021) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

Anies juga sempat mengacungkan jempol ke awak media sambil beranjak pergi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (26/7).

Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan, komisinya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi diingatkannya, kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.

“Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” imbuh mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Dia menyatakan, langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.

Firli juga memastikan, pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.

“KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” tandas Firli.

(wte)

Komentar