JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg guna memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan pelarangan penjualan LPG 3kg oleh pengecer juga harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang ketat agar harga tetap sesuai dengan ketentuan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan positif, yakni memastikan LPG bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan adanya larangan pengecer menjual LPG 3kg, pengawasan terhadap distribusi bisa lebih mudah dilakukan. Namun, pemerintah harus memastikan harga tetap stabil di pasaran,” ujar Nailul, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa tanpa pengawasan yang maksimal, rencana pemerintah untuk menyalurkan LPG 3kg secara tepat sasaran bisa menghadapi kendala besar.
“Jika tidak ada persiapan yang matang, kebijakan ini bisa kontraproduktif dan justru membuka celah bagi praktik perdagangan LPG 3kg ilegal,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya membatasi penjualan di tingkat pengecer tetapi juga mengembangkan sistem distribusi yang transparan dan efektif agar LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Komentar