Pemerintah Segera Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus untuk HUT RI ke-80

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah akan segera merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa proses koordinasi lintas kementerian telah tuntas. Kini, tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum SKB tersebut resmi diumumkan ke publik.

“Alhamdulillah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sudah selesai hari ini. Insyaallah satu atau dua hari ke depan SKB soal tanggal 18 akan segera disampaikan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo dari Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 8 Agustus 2025.

Sebelumnya, Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro telah menyampaikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 direncanakan menjadi libur tambahan nasional, mengingat 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan jatuh pada hari Minggu.

“Senin, 18 Agustus akan menjadi hari libur tambahan setelah perayaan puncak proklamasi,” ungkap Juri pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat ini, ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 masih mengacu pada SKB Tiga Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, sebagaimana tercantum dalam SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Namun, dalam ketetapan tersebut, 18 Agustus belum masuk dalam daftar hari libur atau cuti bersama.

Dengan diterbitkannya SKB terbaru, masyarakat dipastikan memperoleh waktu tambahan untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80 secara lebih menyeluruh dan penuh makna.