JurnalPatroliNews – Lombok – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyediaan pendidikan gratis di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, penerapan kebijakan ini akan disertai sejumlah pertimbangan teknis dan catatan khusus.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang mengatakan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan MK secara bertahap.
“Pak Menteri menyanggupi pelaksanaan putusan MK, tapi tentu ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam eksekusinya,” ungkap Lalu saat berbicara di Lombok, NTB, Sabtu, 12 Juli 2025.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pemerintah adalah klasifikasi sekolah swasta yang sangat beragam. Menurut Lalu, tidak semua sekolah swasta akan secara otomatis mendapat pembebasan biaya pendidikan.
“Sekolah swasta punya karakteristik yang berbeda-beda. Jangan sampai kebijakan gratis ini justru membuat sekolah swasta tertentu yang sudah mandiri malah terdampak negatif,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lebih lanjut, Lalu menuturkan bahwa Kemendikdasmen sudah menyusun rencana penganggaran khusus untuk kebijakan ini dalam Rencana Anggaran Tahun 2026. Namun, realisasi penuh dari kebijakan ini akan sangat tergantung pada kesiapan keuangan negara dan data akurat dari sekolah-sekolah sasaran.
“Kami masih menunggu data rinci dari Kemendikdasmen soal sekolah mana saja yang akan mendapatkan kebijakan ini. Jadi pelaksanaannya tidak bisa serentak, tapi harus bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal negara,” tutupnya.














