Ia menyebut bahwa keputusan ini bisa digugat, terutama karena Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten hadir dalam acara tersebut hanya sebagai penerima penghargaan dalam peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79.
“Deklarasi itu dilakukan pada 17 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka. Ini aneh, kenapa BAWASLU memperkarakan sesuatu yang terjadi di luar tahapan resmi?” tambahnya.
Budi menilai sikap BAWASLU Kota Tangerang perlu dipertanyakan. Jika lembaga pengawas pemilu ini tidak hati-hati, ada kemungkinan bahwa langkah ini dianggap sebagai bagian dari manuver politik yang dapat mencoreng netralitas mereka.
“Jangan sampai BAWASLU terjebak dalam kepentingan politik untuk menyudutkan salah satu pasangan calon. Ini bisa mencederai integritas Pilkada Banten 2024,” ujarnya.
Budi pun menyarankan agar keputusan BAWASLU ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Menurutnya, tindakan BAWASLU Kota Tangerang bisa dianggap merugikan paslon Andra Soni – Achmad Dimyati dan bahkan bisa masuk dalam dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa jika memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum tahapan pemilu dimulai, yang berwenang melakukan investigasi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan BAWASLU.














