“Ini bukan ranah BAWASLU. Jika ada dugaan pelanggaran oleh ASN, yang harus bertindak adalah BKN, bukan BAWASLU. Jadi, keputusannya terkesan dipaksakan,” pungkas Budi.
Keputusan BAWASLU Kota Tangerang yang dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku ini memang memicu polemik.
Ketua BAWASLU Kota Tangerang, Komarulloh, menyatakan bahwa Kepala BKD Banten terbukti melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Banten 2024.
Namun, pernyataan tersebut dipandang lemah karena dukungan Kepala BKD dalam acara tersebut tidak disampaikan secara resmi, baik lisan maupun tulisan.
Apalagi, deklarasi terjadi sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga keputusan BAWASLU dianggap janggal.
Di tengah polemik ini, BAWASLU diharapkan mampu menjaga netralitas dan profesionalismenya demi menjaga integritas Pilkada 2024 di Banten. (**)
Komentar