Persaudaraan PENA Nilai Keputusan MKD Pertahankan Saraswati di DPR Sudah Tepat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan menegaskan statusnya tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Langkah tersebut dinilai telah sesuai aturan.

Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnisitas Nusantara (Persaudaraan PENA), Suhawi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, putusan MKD memastikan Saraswati tetap menjabat hingga saat ini sebagai legislator.

Keputusan MKD tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

“Langkah ini sudah sesuai prosedur dan regulasi, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2019, UU Nomor 7 Tahun 2023, serta aturan terkait partai politik,” ujar Suhawi kepada awak media, Jumat, 31 Oktober 2025.

Lebih jauh, ia menyoroti pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Saraswati. Bahkan, puluhan ribu warga menyampaikan petisi agar dirinya tetap menjadi anggota DPR.

“Dengan demikian, keputusan MKD DPR dan Partai Gerindra sejalan dengan aspirasi publik dan landasan hukum yang berlaku,” tegasnya.