JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (29/10/2025), mulai menggelar sidang etik terhadap lima anggota nonaktif DPR buntut aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu.
Kelima anggota DPR yang menjalani proses etik tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa sidang perdana MKD ini akan beragendakan registrasi perkara dan pendalaman laporan awal. Karena sifatnya administratif, para anggota DPR yang menjadi pihak teradu belum diwajibkan hadir.
“Kita melakukan sidang awal, registrasi perkara, jadi teradu tidak perlu datang. Katanya sidang hari ini jadi,” ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dasco menambahkan, sidang awal ini menjadi langkah awal bagi MKD untuk menelaah hasil kajian dan aduan yang masuk sebelum menjadwalkan sidang lanjutan.
“Makanya saya bikin di masa reses, supaya nanti saat masa sidang bisa langsung lanjut. Ada ketentuan jarak waktu antara registrasi perkara dengan pemanggilan sidang, itu harus dipenuhi sesuai tata beracara MKD,” jelasnya.
Namun demikian, Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini belum merinci waktu pasti dimulainya sidang.
“Saya enggak tahu jam berapa, tapi katanya jadi hari ini. Ya, sidang registrasi kan sifatnya administratif,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah figur publik dan anggota DPR lintas fraksi yang sempat menjadi sorotan akibat aksi demonstrasi di kompleks parlemen beberapa waktu lalu.














