JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap tegasnya untuk tetap berpijak pada prinsip konstitusi dalam merespons isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dibicarakan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, saat menghadiri acara Gema Qurban di kantor pusat DPP PKS, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Menanggapi isu tersebut, Muzzammil tidak memberikan komentar langsung terkait usulan pemakzulan. Namun ia menekankan bahwa partainya bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
“Soal pemakzulan Gibran, lebih tepat ditanyakan kepada pihak yang menggulirkannya. Yang jelas, PKS tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai partai politik serta lembaga legislatif secara konstitusional,” jelas Muzzammil.
Ia menambahkan bahwa selama proses perolehan kekuasaan dilakukan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku, maka PKS tidak memiliki alasan untuk menolak keberadaan pemerintahan yang sah.
“Kalau semuanya berlangsung dalam jalur hukum dan konstitusi, tentu PKS akan bersikap terbuka dan turut serta dalam pemerintahan,” tegasnya.
Lebih jauh, Muzzammil menyatakan bahwa partainya menghormati berbagai ekspresi politik yang muncul dari masyarakat, termasuk dari kalangan prajurit TNI purnawirawan yang mengusulkan agar Gibran dimakzulkan.
Baginya, dalam negara yang menganut sistem demokrasi, keberagaman suara dan sikap politik seperti itu merupakan sesuatu yang lumrah dan harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Kami di PKS menghargai semua dinamika politik yang berkembang. Itulah ciri demokrasi yang sehat. Terlebih lagi, mereka yang menyuarakan pendapat adalah figur-figur yang punya kepedulian tinggi terhadap keutuhan NKRI,” pungkas Muzzammil.
Komentar