Polemik PT 20 Persen, Gatot: JR Gakan Dikabulkan MK!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Gatot Nurmantyo, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pesimis soal banyaknya gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diterima hingga PT dihapus.

Ia mengungkapkan, kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir Aspirasi rakyat lewat Judicial Review (JR) untuk penghapusan PT.

“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga, MK kan sekarang tau sendiri kan situasinya?” ungkapnya, usai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/22).

Namun demikian, Ia tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi.

“Ya anda tau sendiri lah,” ucapnya.

Ia membeberkan, JR yang dilayangkan ke MK seperti Omnibus Law, UU Cipta Kerja, yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK seperti menganulir sendiri keputusannya itu.
Tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan JR ke MK, sedikitnya, sudah 13 kali ditolak dengan berbagai argumentasi Hukum.

“Terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu?” tandasnya.

Komentar