Apakah Majelis Kehormatan MK Mampu Membatalkan Putusan Batas Usia Capres Dan Cawapres? Ini Kata Pakar!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait keputusan perubahan syarat Capres dan Cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo di usia 36 tahun, kini sedang ditangani Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang dilantik oleh Anwar Usman, Ketua MK.

Masykurudin Hafidz, Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, meragukan, jika pembentukan MKMK ini yang merupakan sebuah harapan masyarakat, akan mampu membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini (MKMK) adalah harapan ya, tetapi pada akhirnya apakah kemudian bisa melakukan pembatalan atau tidak, itu juga masih kita ragukan, karenakan keputusannya final dan mengikat,” ujar Mas Kur sapaan akrabnya, dalam acara Mimbar Demokrasi, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Jumat (27/10/23).

Meski demikian, Mas Kur berharap, terbentuknya MKMK bisa memberikan koreksi yang sangat kuat, walaupun MKMK dibentuk oleh orang dalam dari Ketua MK itu sendiri.

“Ada juga Ketuanya MKMK dari luar, yaitu Pak Jimly, itu kita sangat mengharapkan bagaimana proses yang terjadi di MK, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Pak Jimly sendiri,” ucapnya.

“Hari-hari ini kita mendengar Pak Jimly, mengatakan, sebagai mantan Ketua MK, sangat sedih, terpukul, kenapa MK seperti ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyampaikan, laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan Capres-cawapres yang ditujukan kepada sembilan Hakim Konstitusi, belum pernah terjadi selama ini. Bahkan di dalam sejarah manusia.

Hal itu Ia ucapkan, saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/23).

“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” tuturnya.

Komentar